Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – Dalam menghitung pajak penghasilan pribadi orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dikurangkan dari penghasilan bersih untuk menghasilkan penghasilan kena pajak.Bagaiamana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak tersebut?
Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, di dalam pasal 7 diatur tentang besaran PTKP sebagai berikut
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK |
|
Rp. 15.840.000 | untukdiri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp. 1.320.000 | tambahanuntuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 15.840.000 | tambahanuntuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp. 1.320.000 | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Tabel di atas yang kita gunakan sebagai acuan bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Untuk memahami cara menghitung penghasilan tidak kena pajak kita coba langsung praktek dengan contoh berikut
Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya Jika
- Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
- Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.
- Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami
Jawab
1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 21.120.000
2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan andi sama dengan jawaban no 1. Hanya saja ketika istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.
3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada tambahan 15.840.000 :
WP pribadi 15.840.000
Menikah 1.320.000
Istri Bekerja 15.840.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 36.960.000
Itualah tadi cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan contoh kasusnya. Akan berbeda lagi untuk cara menghitung penghasilan tidak kena pajak di tahun 2013 karena tahun 2013 telah ada kesepakatan menteri keuangan dengan DPR mengenai penyesuaian PTKP. Berapa besarnya PTKP tahun 2013? anda bisa baca Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013. Okey sekian cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Semoga bermanfaat.
Pencarian : cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
bily says
thx gan, lebih ngerti sekarang ane tentang pajak.
berlin says
kurang jelas gan…………
richart says
BELAJAR