X

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

Cara menghitung pajak pertambahan nilai –Macam dan jenis pajak sangatlah banyak. Kali ini kita akan membahas Rumus Cara menghitung pajak pertambahan nilai pajak pertambahan nilai. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme Cara menghitung pajak pertambahan nilai adalah pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

TARIF PPN & PPnBM

1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:

  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
  • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200%

(dua ratus persen).

4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual  Rp 25.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp25.000.000,00

=  Rp2.500.000,00

PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh

Penggantian sebesar Rp20.000.000,00

PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”

= 10% x Rp20.000.000,00

= Rp 2.000.000,00

PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan

Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai

= 10% x Rp15.000.000,00

= Rp 1.500.000,00

Artikel yang terkait dengan Cara menghitung pajak pertambahan nilai, pengertian ppn, perhitungan ppn, contoh perhitungan ppn, perhitungan ppn masukan dan keluaran, cara menghitung pajak

Categories: umum
donbull:
X

Headline

Privacy Settings