X

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara Menghitung Zakat Profesi – Sobat hitung yang beragama islam dan sudah mempunyai penghasilan dari pekerjaannya, punya satu kewajiban yang namanya zakat profesi. Apa sih zakat profesi itu dan bagaiaman cara menghitung zakat profesi? berikut uraian yang saya tulis ulang dari PKPU.or.id.

Apa Itu Zakat Profesi?
Sobat hitung, zakat profesi adalah bagian dari zakat maal. Zakat yang sering disebut juga dengan zakat pendapatan ini adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil penghasilan/pendapatan seseorang dari profesinya jika telah mencapapai nisab.

Dasar Dikenakannya Zakat Profesi adalah surat al-Baqarah: 267

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagiann dari hasil usahamu yang baik-baik,…”

Ayat diatas menunjukan  lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah  “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Berikut ini pendapat para sahabat dan ulama mengenai harta, penghasilan, dankewajiban membayar zakat profesi

Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta yang diperoleh rutin /gaji seseorang  dengan nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya,  …”
diambil dari Hukum Zakat : 469-472 DR. Yusuf Qardhawi.

Lalu bagaimana cara menghitung zakat profesi itu sendiri? Sebelum membahas cara menghitung zakat profesi kita harus tahu Nisabnya dulu. Berikut ini beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi

1.  Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
2.  Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
3.  Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
⇒   Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
⇒   Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).

Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan cara menghitung zakat profesi. Dengan berdasar pada pertimbangan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %.

Jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).

Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain7.Dalam kenyataannya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan
(PPH) maka lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay atau penhasilan bersih setelah pajak

Lau Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesinya?
Untuk memahami bagaimana cara menghitung zakat profesi, beriku contoh penghitungannya

Misal
Si Fulan adalah  karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut  (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp
3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,-
Apakah bpk. Ahmad wajib membayar zakat ? Jelaskan !!

Jawab :

Karena Si Fulan penghasilannya telah melebihii nisab, maka si fulan terkena kewajiban bayar zakat
Cara Menghitung zakat profesinya sebagai berikut
6.000.000 x 2,5%  =  Rp 150.000

Penelusuran Terkait cara menghitung zakat profesi, forum cara menghitung zakat profesi, harga cara menghitung zakat profesi, cerita cara menghitung zakat profesi, webgaul cara menghitung zakat profesi, cara perhitungan zakat profesi, tabel perhitungan zakat

Categories: Lain-lain
donbull:
X

Headline

Privacy Settings